3Perbedaan Ijazah Paket C Palsu dan Asli, Simak Baik-Baik Biar Tak Ketipu . Selasa / 12-09-2023,11:32 WIB. Cara Membedakan Ijazah Paket C dan SMA yang Wajib Kamu Tahu, Ada Perbedaan Kompetensi? Selasa / 12-09-2023,11:32 WIB. Terpopuler. Mukashi Festival 2023 Volume 2 Summer Festival Dengan Guest Star: Bapak Bocil Kematian Indonesia.
Belajar3 Perbedaan Ijazah Paket C Palsu dan Asli, Simak Baik-Baik Biar Tak Ketipu By: Mustika Dewi | Selasa 12-09-2023 / 11:32 WIB -- 1. Ketebalan Kertas Ijazah asli dibuat menggunakan kertas yang lebih tebal dan memiliki tekstur yang berbeda dari kertas pada umumnya. Perbedaanantara madu asli dan palsu dapat dengan mudah terlihat ketika dites melalui beberapa metode. Berikut cara mudah membedakannya. Halaman all Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu. Intel Didenda Rp 6 Triliun karena Sengaja Jegal AMD. Ditertawakan Farida Nurhan, Sosok Food Vlogger Codeblu Ternyata Perbedaan ijazah asli atau palsu paket b dan paket c PKBM Budi Jaya 14.2K subscribers Subscribe 461 34K views 2 years ago Perbedaan ijazah asli atau palsu paket b CARA CEK IJAZAH ASLI ATAU PALSU SERTA TAMPILAN SKHUN/SHUN - YouTube. CARAMENGETAHUI IJAZAH PAKET ASLI ATAU PALSU Ijazah paket memiliki manfaat yang sama dengan ijazah seperti SD,SMP, SMA,MA, dan SMK. Dengan memiliki manfaat yang sama kadang banyak yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara membuat Ijazah (Memalsukan) atau dengan memilikinya cepat tidak dengan cara prosedur yang benar. eksistensidan keabsahan data/informasi yang dicantumkan dalam formulir isian kualifikasi dengan menelusuri ke dokumen asli dan atau pendukungnya. Penggunaan teknik vouching dalam pembuktian kualifikasi dapat dilihat pada ilustrasi berikut ini: Penerapan Teknik Vouching Tujuan Pembuktian Eksistensi Keabsahan Laporan yg diambil Formulir IsianApabilanomor ijazah yang dimiliki seseorang tidak sesuai dengan keterangan yang tersedia di bagian ini, maka keaslian ijazah tersebut patut dicurigai atau dipertanyakan. Dan apabila nama yang tertera di ijazah belum terdata atau namanya tidak sesuai dengan nomor ijazah, itu juga patut dicurigai.
Khususuntuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa "S etiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000